Pontianak, Kalbar - Dalam rangka merayakan hari Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak Kota akan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya (gratis).
Layanan SIM gratis ini bisa didapatkan khusus masyarakat yang berulang tahun, atau kelahiran pada 1 Juli.
Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pontianak Kota, AKP Priscilla Oktaviana, S.IK., di Mapolresta Pontianak Kota
Ia menyatakan akan membuka pendaftaran mulai 23 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, dan melampirkan SIM lama bagi pemohon perpanjangan dan bagi pemohon SIM baru harus lulus uji teori dan praktek.
"Masyarakat yang lahir pada 1 Juli akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentunya sarat dan ketentuan berlaku, seperti melengkapi syarat administrasi, KTP, Surat Keterangan Dokter, dan lulus uji teori dan praktek bagi pemohon baru," ujar Priscillia
Dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19, beliau juga menambahkan bahwa protokol kesehatan tetap diberlakukan kepada pemohon SIM yang datang ke Sat Pas SIM Sat Lantas Polresta Pontianak Kota dengan menyiapkan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, pengaturan tempat duduk pemohon dan wajib mengenakan masker.
" Kami sudah mempersiapkan segala fasilitas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, agar kegiatan permohonan SIM dapat terlaksana dengan baik sehingga petugas dan masyarakat aman dari Covid-19," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar