Dalam keterangan nya Kompol Rio Sigal Hasibuan, SH, SI.K berpesan dan menghimbau kepada rekan-rekan mahasiswa agar selalu tertib dan sopan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum,kita akan berikan pelayanan yang terbaik bagi rekan-rekan mahasiswa namun ingat kepentingan masyarakat umum juga menjadi salah satu hal yang utama dalam pelayanan kami, tetap santun dan sampaikan aspirasi kalian dengan cara yang beretika selayaknya mahasiswa yang mengedepankan intelektualitas, pungkas Kompol Rio "
sekwasdwikora.com
Kamis, 18 Maret 2021
Pengawalan kegiatan unjuk rasa oleh satlantas polresta pontianak kota
Berikan Himbauan Tertib Lalu Lintas Dan Prokes, Kanit Binmas Lakukan Dengan Cara PENLING
Pelaku Penganiayaan Di Gg Tritura Tanjung Hilir Diduga Pacar Korban
Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamakankan seorang laki-laki terduga tindak pidana penganiayaan, Kamis 18 Maret.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tritura gang kelinci kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak Timur.
Kejadian ini bermula ketika pelaku terduga tindak pidana penganiayaan berinisial F bersama korban penganiayaan di rumahnya.
Kemudian, korban meminta handphone yang digunakan oleh F. Namun, pelaku tidak mau mengembalikan handphone tersebut.
Pelaku pergi bersama korban menuju gang Kelinci kelurahan Tanjung hilir kecamatan Pontianak Timur.
Sesampainya di gang tersebut, korban meminta kembali handphone yang digunakan oleh Pelaku.
“Karena tidak mau mengembalikan, pelaku dan korbanpun bertengkar sehingga pelaku memukul korban sebanyak dua kali mengenai wajah mengakibatkan luka lebam pada wajah korban,” ujar Kapolsek Pontianak Timur akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur guna dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur mendapat informasi keberadaan dari pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial F ini berada di tempat tinggalnya dan langsung bergegas mengamankan pelaku.
Ternyata benar, pelaku sedang berada di rumahnya dan anggotapun menangkap pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun terhadap petugas. Setelah dilaksanakan introgasi, F mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya F terhadap korban, maka akan dikenai dengan pasal 351 KUHPidana yakni pasal tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Pontianak Timur akp Prayitno melalui Kasi Humas Iptu Iskak Pujiyanto menyampaikan, bahwa kejadian tersebut masih sedang didalami apakah ada motif lain.
Kepada tersangka, sampai berita ini diturunkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Polresta Pontianak Kota Mendeklarasikan Kegiatan Pencanangan Zona Integritas Dari WBK Menuju WBBM
Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Shiratul Jannah Polresta Pontianak Kota
Rabu, 17 Maret 2021
Edukasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilakukan Oleh Bhabinkamtibmas Kel. Sungai Jawi Dalam AIPTU Rahman
Berikan layanan prima,satlantas pontianak beserta jajaran lakukan kegiatan rutin di pagi hari
Kasat Lantas Polresta Pontianak kota Kompol Rio Sigal Hasibuan, S.H, S.IK, mengatakan, walaupun sekolah masih diliburkan, namun volume kendaraan tetap ramai yang di sebabkan oleh kepulangan para karyawan dan pegawai kantor, serta warga masyarakat yang akan beraktivitas pada sore hari yang banyak menggunakan akses jalan dalam rentan waktu yang bersamaan.
Kompol Rio Sigal berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan kehadiran anggota kepolisian yang melakukan pengaturan pada pagi hari dan juga bisa memberikan KAMSELTIBCAR LANTAS, khususnya bagi para pengguna jalan yang melintasi wilayah hukum Polresta PontianakKota, tuturnya.