Pontianak, Kalbar - Kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing (brong), kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Pontianak, Sabtu (15/01/2022).
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Pontianak ,Kompol Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,. penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan achmad yani.
Kapolresta Pontianak , Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,. menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya, selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan.
"Untuk malam ini, kami melaksanakan kegiatan pelanggaran lalulintas kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain", kata Kompol Rio Sigal.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Pontianak mengamankan 17 kendaraan pengguna knalpot racing (brong)
" Kami mengamankan 17 unit kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing, kami bawa ke Mako Polresta Pontianak . Selanjutnya bagi para pihak yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas", tutup Kompol Rio Sigal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar