sekwasdwikora.com

Selasa, 18 Januari 2022

BAWA NARKOBA JENIS SABU SEBERAT 51,51 GRAM, FY (31), DIAMANKAN SAT NARKOBA POLRESTA PONTIANAK

Pontianak, Kalbar - FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, diamankan pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (17/01/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksdud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F  dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko

Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang. 

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi", tambah Joko

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar