Pontianak – Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora melakukan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di wilayah hukum polsek kawasan pelabuhan Dwikora
Jum'at (28/02/2020)
Kegiatan sosialisasi dilakukan Ka SPK Aiptu Mardani dan Bripka Nanang .
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, para pengurus barang, pemilik barang dan karyawan dari PT PELINDO II cabang Pontianak.
Kanit Sabhara Iptu Sahat Maruhum Siregar menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat satgas Saber Pungli yang dibentuk.
“Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek kawasan pelabuhan Dwikora Pontianak.” ujarnya.
Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang meresahkan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar