sekwasdwikora.com
Kamis, 02 Desember 2021
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora monitor kegiatan bongkar muat barang di Pelra Nipah Kuning
POLSEK PONTIANAK KOTA MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGATURAN ARUS LALIN PAGI
Pontianak - Mengawali kegiatan, Personil Kepolisian Sektor Pontianak Kota rutin melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pagi hari di persimpangan jalan dan pasar pagi, Kamis (2/12/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan guna untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya kemacetan maupun kepadatan arus lalu lintas di jalan raya raya.
Menurut Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, mengatakan bahwasanya untuk pengaturan arus lalulintas dipersimpangan jalan merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota," Katanya.
"Ya, mengingat adanya kegiatan warga masyarakat yang hendak beraktivitas dipagi hari baik dengan mengunakan kendaraan sepeda motor roda dua, maupun roda empat maka dari itu kami (Polsek Pontianak Kota) hadir guna untuk memberikan pelayanan berupa kegiatan pengaturan arus lalulintas ,” Pungkas Simanjuntak.
Dan ada sebanyak belasan orang personil Polsek Pontianak Kota telah kami tempatkan di titik titik kerawanan kemacetan arus lalin seperti di sejumlah persimpangan empat lampu merah,”Jelasnya.
Simanjuntak menambahkan bahwa tidak hanya melaksanakan pengaturan arus lalin kami juga mengantisipasi/mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sewaktu pagi hari, "Ungkapnya.
Semoga saja dengan adanya kegiatan yang kami lakukan dapat bermanfaat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat pengguna jalan yang hendak beraktifitas disaat pagi hari,"Tutup Simanjuntak.
JUAL MIRAS SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA
barang sedang diketahui barang-barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014
tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP yang berinisial RA (29 th).
Mendapat informasi dari masyarakat terkait ada orang yang menjual minuman keras Jalan Tanjung Raya ll Gg Suka Doa No 11 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur. Atas informasi tersebut dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut.
Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan kegiatan usaha ilegal (tanpa izin) diketahui barang-barang tersebut merupakan Minuman Keras beralkohol berbagai macam merek dengan total sebanyak 764 (tujuh ratus enam puluh empat botol).
Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.