sekwasdwikora.com

Jumat, 12 Juni 2020

Kapolda Kalimantan Barat lakukan pengecekan di Polsek Pontianak Kota

Pontianak, - Secara mendadak Kapolda Kalimantan Barat Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si.,melakukan pengecekan ke markas Polsek Pontianak Kota.

Kedatangan Kapolda Kalbar di sambut langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiyono,SH,MH, yang serta personil Polsek Pontianak Kota yang sedang berada di Mako Polsek Pontianak Kota,Kamis (11/06/2020), pagi.

Dalam kunjungan tersebut  Kapolda Kalbar langsung melakukan pengecekan jumlah tahanan yang ada di Polsek Pontianak Kota, di lanjutkan dengan melakukan pengecekan keruangan yang ada di dalam maupun di luar sekitar Polsek Pontianak Kota," Ungkap Kapolsek Pontianak Kota.

Lebih lanjut Kompol Sugiyono menjelaskan bahwa ada beberapa penekanan dari Kapolda Kalbar diantaranya adalah agar setiap personil tetap selalu menjaga kebersihan baik di dalam ruangan maupun di area sekitar markas Polsek Pontianak Kota,"Jelasnya.

Dan yang tak kalah pentingnya penekanan dari Kapolda Kalbar adalah tentang tahanan  yang berada di Polsek Pontianak Kota.

Yang mana tahanan harus selalu di lakukan pengecekan baik dari segi keamanan, kebersihan ruang tahanan serta keadaan kesehatan masing masing tahanan," Pungkas Kapolsek Pontianak Kota.

Satgas aman Nusa II berikan himbauan diwilayah kecamatan Pontianak Utara

Pontianak - Personil Polsek Pontianak Utara yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Cegah Covid-19 melaksanakan kegiatan Patroli dan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara. Rabu, 10/06/2020 malam

Dalam kegiatan Patroli dan Himbauan tersebut dipimpin oleh Piket Pawas IPDA Jainudin dengan kuat 10 Personil Polsek Pontianak Utara.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, Mencuci Tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta menjaga jarak sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 dalam Pemberlakuan New Normal di Kec. Pontianak Utara.

Sasaran dalam pelaksanaan Giat tersebut adalah Pelaku Usaha Cafe dan para pengunjung cafe  dan Warkop di sepanjang  Jl. Gusti Situt Mahmud  dan Pasar Siantan Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara AKP HERY PURNOMO.,S.E., M.A.P melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, " Kepolisian Polsek Pontianak Utara akan selalu melakukan himbauan kepada masyarakat untuk bisa Menerapkan Protokol Kesehatan  dalam  melakukan aktivitas diluar rumah dengan Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan jaga jarak, "jelas Iptu Hamdani.

Kamis, 11 Juni 2020

Kapolresta Pontianak kota ingatkan masyarakat agar menghentikan kegiatan judi sabung ayam

PONTIANAK- Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M didampingi Kapolsek Pontianak Utara, AKP. Herry Purnomo, SE. M.A.P memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang kerap terjadi di wilayah Pontianak Utara. (10/06/2020)

Dalam keterangan pers ini, Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan, berdasarkan banyak laporan dari masyarakat bahwa perjudian jenis sabung ayam sering terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota diantaranya terjadi di wilayah siantan dan sebagainya.

"Kami menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memang pada saat kami datangi, tempat tersebut dalam keadaan kosong, namun terlihat sekali tempat tersebut biasa digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam," ungkapnya.

Dari beberapa titik yang dideteksi oleh petugas Kepolisian Polresta Pontianak Kota, terlihat lokasi dilaksanakannya sabung ayam ini memang jauh dari pemukiman penduduk, dengan akses masuk yang sangat sulit yaitu berada di sawah, atau di tengah-tengah perkebunan yang dikelilingi semak, pohon sawit, ataupun hutan kecil. 

Saat petugas Kepolisian Polresta Pontianak Kota sampai di arena sabung ayam di salah satu wilayah di kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan pembatas ataupun tempat berbahan kayu yang dibuat sedemikian rupa membentuk sebuah arena atau gelanggang sabung ayam, kemudian petugas membersihkan dan membongkar gelanggang tersebut.

"Kami memberikan peringatan kepada orang-orang ataupun koordinator yang sering melaksanakan judi sabung ayam untuk segera menghentikan kegiatannya. Kami tidak akan berhenti untuk membersihkan, menertibkan, termasuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang coba-coba melaksanakan kegiatan yang meresahkan masyarakat terlebih melanggar ketentuan pidana," tambahnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M juga menungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi data siapa saja orang-orang, termasuk koordinator yang sering melaksanakan kegiatan judi sabung ayam di beberapa titik di Pontianak.

"Kami akan terus memantau, dan terus melakukan pengintaian, sampai kami benar-benar bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain di tempat tersebut," ujarnya.

"Kami juga sangat mengharapkan informasi cepat dan akurat dari masyarakat, agar kami ke TKP juga bisa betul-betul dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku judi sabung ayam tersebut", pungkasnya.

Seorang perempuan paruh baya diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Utara

PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara Polresta Pontianak Kota  telah Mengamankan Seorang Perempuan Paruh Baya An. Rn (60 th), alamat Terakhir di daerah Sui. Jawi Pontianak Barat yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian. Rabu, (10/06) pagi

Pelaku Rn melakukan aksi pencurian pada bulan Mei 2020 pagi Hari, di Pasar Puring Siantan Pontianak Utara.
Dalam melakukan aksinya pelaku Rn berhasil mengambil barang beharga  sejumlah Uang tunai sekitar 28 juta rupiah,satu Buah HP Nokia di Warung atau Toko milik korban Rumsiah (60 th) alamat jln. Parwasal Pontianak Utara.

Modus operandi Pelaku dalam melancarkan Aksinya :

Sebelum melancarkan aksinya pelaku membeli barang belanjaan dan membayar barang yang dibeli, kemudian pelaku memperhatikan korban menyimpan uang hasil penjualannya, selanjutnya korban melakukan lagi transaksi pembelian barang belanjaan dan begitu korbannya lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah uang yang disimpan korban dan langsung meninggalkan tempat.

Kapolsek Pontianak Utara AKP HERY PURNOMO,S.E,M.A.P melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, " Memang Benar kita Telah Mengamankan Seorang Perempuan An. Rn (60th), yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Kita berharap warga Masyarakat tetap selalu waspada dan menyimpan barang barang beharga ditempat yang aman dan bisa diawasi serta bisa menjadi polisi Bagi dirinya sendiri, Jelas Kasi Humas.

Untuk Pelaku telah kita amankan untuk dilakukan Penyidikan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, "tutup Iptu Hamdani.

Personil gabungan TNI-Polri dan sat pol PP berikan himbauan tentang protokol kesehatan

Pontianak - Polresta Pontianak Kota terus berupaya mensosialisasikan persiapan menuju normal baru (new normal). Sebanyak 50 personel TNI/POLRI dan Sat Pol PP kota Pontianak yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 diterjunkan untuk memberikan sosialisasi ke kafe-kafe, rumah makan dan swalayan yang ada di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota, Selasa malam (09/06/2020)

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Komarudin, S.IK., M.M melalui Kabagops, AKP Rizal Ferdianto, S.IK menyatakan jumlah Satgas Penanganan Covid-19 Polresta Pontianak sebanyak 146 orang yang terbagi menjadi 2 regu siang dan malam yang akan bergabung dengan TNI dari Kodim 1207/BS dan Sat Pol PP kota Pontianak, akan terus memberikan himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi normal baru di seluruh wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

Satgas akan terus berupaya dengan intens memberikan himbauan, dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat di keramaian, menggunakan masker saat beraktifitas di luar dan selalu mencuci tangan setelah beraktifitas kepada seluruh masyarakat guna mencegah penularan virus corona.

"Musuh kita saat ini adalah virus yang nggak keliatan. Jangan sampai penerapan normal baru, menjadikan masyarakat lengah dan menganggap sudah tidak terjadi apa-apa, sehingga gampang mengenyampingkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari", ujarnya Rizal

Dalam kegiatan ini, petugas juga masih mendapati masyarakat yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan. 

"Kami juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan belum memakai masker saat beraktifitas di luar, dan memberikan mereka peringatan agar selalu mengingat pentingnya masker saat beraktifitas di luar rumah", pungkasnya.

Personil Polresta Pontianak Sosialisasikan tentang tatanan kehidupan baru

PONTIANAK - Polresta Pontianak Kota kembali melaksanakan giat sosialisasi normal baru dan himbauan protokol kesehatan di kota Pontianak. Melalui Satgas Penanganan Covid-19, Ops Aman Nusa II, petugas menyambangi beberapa toko,rumah makan, perkantoran, dan beberapa kafe yang ada di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota(9/6/2020).

Kedatangan Satgas ini untuk menyerukan new normal dan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di kehidupan masyarakat.

Himbauan dan sosialisasi tersebut dilaksanakan sekitar 50 orang petugas gabungan TNI/POLRI, Sat Pol PP kota Pontianak, Pemuda Melayu, Menwa dan FPPI, dipimpin oleh Mayor Betty dari Kodim 1207/BS, Ipda Abdullah dari Polresta Pontianak Kota, dan Kabid Ops Pol PP kota Pontianak, Abusssamah.

Satgas Penanganan Covid-19 ini mengajak kepada pengunjung kafe, konsumen swalayan dan masyarakat lainnya untuk tetap menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan setelah beraktifitas, tak lupa juga menghimbau kepada pemilik toko dan kafe agar selalu menyediakan fasilitas cuci tangan, dan mengatur tempat duduk sedemikian rupa agar jarak pengunjung tetap terjaga.

Hal itu adalah upaya pendisiplinan masyarakat oleh Pemerintah Kota, TNI/Polri dan segenap Gugus Tugas Covid-19  dalam mematuhi protokol kesehatan agar dapat terlaksana dengan baik.

Rabu, 10 Juni 2020

Kapolresta Pontianak kota press release kasus pencabulan anak dibawah umur

Pontianak- Polresta Pontianak Kota menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Atas dasar laporan dari orang tua korban, Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 3 dari 5 orang tersangka berinisial EP, 21 tahun warga Jl Trans Kalimantan, Ambawang, WR, 20 tahun, warga Jl Danau Sentarum, NV, 18 tahun, yang merupakan warga JlnTrans Kalimantan, Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ketiga tersangka ini diamankan di tempat berbeda. 

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Komarudin, s.IK., M.M., dalam press rilisnya mengungkapkan bahwa kejadian tindak pidana ini terjadi disalah satu rumah kost di kawasan kecamatan Pontianak Barat, kota Pontianak pada tanggal 4 Juni 2020 sore. 

"Korban dan pelaku berkenalan melalui akun media sosial, kemudian janjian ketemu dan dijemput di kediaman Kakak korban dan kemudian dibawa ke salah satu rumah kost teman para pelaku yang ada di wilayah Pontianak Barat, kemudian di sanalah para pelaku melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban Bunga yang merupakan warga kecamatan Pontianak Utara," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, dari 5 tersangka ini (2 dalam status DPO), 3 diantaranya melakukan persetubuhan dan 2 lainnya melakukan aksi pencabulan.

"Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.