LATAR BELAKANG SEKWAS DWIKORA
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ayat (2) dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsi Kepolisian Wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menurut pasal 6 ayat (3) dinyatakan ketentuan mengenai Daerah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sejalan dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah serta meningkatnya perkembangan pembangunan yang
mendorong pembentukan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, maka untuk
kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri perlu mengantisipasi
dengan menetapkan Daerah Hukum Satuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sehingga tugas pokok Polri dapat terlaksana secara efektif, efisien
dan akuntabel serta harmonis, sesuai dan
serasi dengan pembagian Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah dan
perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Berkaitan dengan
hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun Surat Keputusan tentang
penetapan Daerah Hukum Satuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
yang dapat dijadikan sebagai panduan
Implementasi dalam menetapkan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang ada di wilayah.
Khusus pada
kawasan tertentu yang karena kebutuhannya memerlukan pengamanan, seperti Kepolisian
Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora (Polres maupun Polsek Kawasan), karena
sifatnya yang khusus, yaitu melaksanakan Tupoksi Polri pada kawasan tertentu
(membantu Administratur Pelabuhan dalam melaksanakan pengamanan di dalam area
pelabuhan), maka dalam menetapkan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan tersebut
tetap berpedoman kepada Panduan Implementasi, sedangkan mekanismenya sama
dengan Polres atau Polsek.
Administrasi yang merupakan
kelengkapan sebagai persyaratan dalam menetapkan Daerah Hukum Polres dan
Polsek.
Kewenangan untuk penetapan
Daerah Hukum Pelaksanaan Pengamanan Kawasan tertentu yang dibentuk karena
kebutuhan seperti Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora (Polres maupun Polsek Kawasan),
tetap menjadi kewenangan Kapolri yang didelegasikan kepada Kapolda, dan
mekanismenya sama dengan penetapan Daerah Hukum Polres dan Polsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar