sekwasdwikora.com

Kamis, 19 Januari 2017

NOMENKLATUR SEKWAS DWIKORA PONTIANAK

LATAR BELAKANG  SEKWAS DWIKORA


Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 6 ayat (2) dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsi Kepolisian Wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menurut pasal 6 ayat (3) dinyatakan ketentuan mengenai Daerah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta meningkatnya perkembangan pembangunan yang mendorong pembentukan Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan, maka untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri perlu mengantisipasi dengan menetapkan Daerah Hukum Satuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tugas pokok Polri dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel serta harmonis, sesuai dan  serasi dengan pembagian Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun Surat Keputusan tentang penetapan Daerah Hukum Satuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dapat dijadikan sebagai  panduan Implementasi dalam menetapkan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ada di wilayah.
Khusus pada kawasan tertentu yang karena kebutuhannya memerlukan pengamanan, seperti Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora (Polres maupun Polsek Kawasan), karena sifatnya yang khusus, yaitu melaksanakan Tupoksi Polri pada kawasan tertentu (membantu Administratur Pelabuhan dalam melaksanakan pengamanan di dalam area pelabuhan), maka dalam menetapkan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan tersebut tetap berpedoman kepada Panduan Implementasi, sedangkan mekanismenya sama dengan Polres atau Polsek.
Administrasi yang merupakan kelengkapan sebagai persyaratan dalam menetapkan Daerah Hukum Polres dan Polsek.
Kewenangan untuk penetapan Daerah Hukum Pelaksanaan Pengamanan Kawasan tertentu yang dibentuk karena kebutuhan seperti Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora (Polres maupun Polsek Kawasan), tetap menjadi kewenangan Kapolri yang didelegasikan kepada Kapolda, dan mekanismenya sama dengan penetapan Daerah Hukum Polres dan Polsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar