sekwasdwikora.com
Rabu, 07 Oktober 2020
Hut TNI Ke-75, Kapolresta Pontianak Kota Berikan Kejutan
Senin, 05 Oktober 2020
Satgas Aman Nusa II Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora himbau masyarakat untuk memakai masker
Minggu, 04 Oktober 2020
Kegiatan Blue Patrol Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak
Sabtu, 03 Oktober 2020
Iptu Rumpoko Aji pimpin anggota Polsek Pontianak Barat berikan Himbauan pencegahan covid-19
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora periksa semua muatan truk Fuso yang masuk Area pelabuhan.
Jumat, 02 Oktober 2020
Personil Polsek Pontianak Barat atur arus lalulintas menjelang ibadah sholat Jum'at
Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora laksanakan pengamanan kedatangan KM Dharma Kencana
Kamis, 01 Oktober 2020
Personil Polsek Pontianak Kota Himbau Masyarakat yang berada di pasar pagi agar patuhi protokol kesehatan
PONTIANAK–Tak henti hentinya personil Polsek Pontianak Kota terus menyampaikan himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak, Rabu(30/09/2020)
Ya,tak bosan-bosannya kami selalu memberikan edukasi kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19,” Ujarnya.
Ini dilakukan guna untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona khususnya wilayah yang ada di Pontianak Kota,” Katanya.
Dirinya menambahkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut semua personil Polsek Pontianak Kota dilibatkan dan diturunkan setiap harinya baik siang maupun dimalam hari dengan kekuatan yang ada,” ungkapnya.
“Pagi hari personil memberikan himbauan di pasar pagi, lalu sore hari di mall dan swalayan serta malam hari melaksanakan himbauan di cafe dan warkop,”tegas Simanjuntak.
“Mari kita patuhi bersama aturan protokol kesehatan dengan cara menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak serta rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” Imbau nya.
Sebab apabila warga nantinya melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Perwako No. 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,”Akhirnya.